Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi izin usaha perikanan.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi meliputi izin usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengumpulan dan pengangkutan ikan, pengolahan hasil ikan, dan izin kapal perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha perikanan yang diberikan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha perikanan, dengan tarif yang berbeda untuk izin usaha penangkapan ikan (berdasarkan jenis kapal), pembudidayaan ikan, pengumpulan dan pengangkutan ikan, pengolahan hasil ikan (berdasarkan kapasitas produksi dan teknologi), dan izin kapal perikanan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin diberikan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi sama dengan jangka waktu izin, dan retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD.
- Penetapan Retribusi: Retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, atau SKRDKBT jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan retribusi terutang.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.