Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Medan dengan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna. Sistem ini diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijakan Pemerintah Kota Medan sesuai dengan kewenangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah yang terpadu dengan moda transportasi lainnya.
- Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan: Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan lalu lintas dan menunjang kelancaran distribusi angkutan.
- Pengaturan Penggunaan Jalan: Pengaturan meliputi penetapan kinerja penggunaan jalan, pengendalian lingkungan jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, dan dispensasi penggunaan jalan.
- Sistem Informasi dan Komunikasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
- Sistem Pemeriksaan Kendaraan Bermotor: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem pemeriksaan kendaraan bermotor yang meliputi pendataan, pemeriksaan teknis, dan pengujian kendaraan bermotor.
- Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas: Pemerintah Daerah menetapkan program dan rencana kerja pencegahan kecelakaan lalu lintas.
- Pembinaan Pemakai Jalan: Pembinaan meliputi pendidikan mengemudi, pembinaan pengemudi angkutan umum, dan penyediaan fasilitas pejalan kaki.
- Teknik Lalu Lintas: Dinas melakukan manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas, termasuk analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
- Pembinaan Angkutan: Pembinaan meliputi angkutan orang dan barang, perizinan angkutan, peremajaan kendaraan, dan pengaturan tarif.
- Teknis Operasional: Pengaturan terminal, pengawasan dan pengendalian, serta pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur.