For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Also known as: PP 60/2018 · PP No. 60 Tahun 2018 · PP Nomor 60 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 ini disusun untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, termasuk istri/suami dan rombongan mereka, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Peraturan ini mengatur jenis perjalanan dinas yang meliputi kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, dan kunjungan lainnya. Biaya perjalanan dinas mencakup transportasi, penginapan, uang harian, asuransi, dan operasional, yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Pengendalian internal pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)