For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Gorontalo 11/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date-
Publication Date07 Maret 2011
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 Nomor 3 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 37 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai penggantian biaya cetak dan pengadministrasian KTP dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi meliputi pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pencetakan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah KTP dan/atau Akta Catatan Sipil yang dicetak.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya operasi, pemeliharaan, bunga, dan modal.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan (pendaftaran penduduk dan catatan sipil) dengan tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Masa Retribusi: Jangka waktu 5 tahun.
  8. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pembayaran: Dilakukan sekaligus di muka untuk satu masa retribusi.
  10. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Penagihan: Menggunakan STRD dan didahului Surat Teguran.
  12. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan.
  15. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberi insentif.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.