Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai penggantian biaya cetak dan pengadministrasian KTP dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi meliputi pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pencetakan.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah KTP dan/atau Akta Catatan Sipil yang dicetak.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya operasi, pemeliharaan, bunga, dan modal.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan (pendaftaran penduduk dan catatan sipil) dengan tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Masa Retribusi: Jangka waktu 5 tahun.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran: Dilakukan sekaligus di muka untuk satu masa retribusi.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Penagihan: Menggunakan STRD dan didahului Surat Teguran.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.