Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Tujuannya adalah untuk membentuk individu yang unggul, meningkatkan pemahaman agama yang moderat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong pengelolaan pesantren yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup kebijakan umum, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, pelaksanaan pengembangan pesantren, koordinasi dan komunikasi, peran serta masyarakat, sinergitas, kerja sama, dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren, penghargaan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran pemerintah daerah dalam perlindungan fasilitasi penyelenggaraan pesantren terkait hukum, beasiswa santri, dan pendanaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait. Fasilitasi ini meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pesantren. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam berbagai aspek pengembangan pesantren.