Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1947
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer
Also known as: UU 26/1947 · UU No. 26 Tahun 1947 · UU Nomor 26 Tahun 1947
Status:
Active
•Publication Date:29 Agustus 1947
KeimigrasianKewarganegaraan & Keimigrasian
Information
TypeUndang-undang (UU)
ThemeNaturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1947
Place of EnactmentJakarta
(-)
Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur proses naturalisasi Herman Oscar Gustav Fischer menjadi Warga Negara Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah permohonan naturalisasi yang diajukan oleh Fischer melalui Pengadilan Negeri Sukabumi, yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup pengabulan permohonan naturalisasi Fischer, dengan syarat bahwa ia harus bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.