For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 1/2023 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2023Publication Date:23 Januari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date23 Januari 2023
Publication Date23 Januari 2023
Place of EnactmentKwandang

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gorontalo Utara, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Bupati memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
  • Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dll.).
  • Pengelolaan Kas: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.

1. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 sampai dengan Pasal 119 untuk pertama kalinya dapat dilakukan mulai bulan September tahun 2023 sampai dengan awal bulan Januari tahun 2024 untuk menunjuk bank umum penampung Rekening Kas Umum Daerah mulai tahun anggaran 2024.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Bupati tidak mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal DPRD dan Bupati tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal Bupati tidak mengumumkan informasi Keuangan Daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.