For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 5/2016 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2016Publication Date:18 Juni 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSanitasi Total Berbasis Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date18 Juni 2016
Publication Date18 Juni 2016
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar. Tujuan dari Perda ini adalah untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam Perda ini meliputi:

  • Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada lima pilar STBM, yaitu: stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga.
  • Pemicuan dilakukan kepada masyarakat untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi.
  • Masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah, kecamatan, dan/atau pemerintah desa.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berperan dalam mendukung penyelenggaraan STBM, termasuk penyusunan peraturan dan kebijakan teknis, fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna, pelatihan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
  • Kecamatan dan pemerintah desa juga berperan dalam mendukung penyelenggaraan STBM di wilayah masing-masing.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. 2. Sanksi administratif lainnya dapat berupa paksaan pemerintah yang bentuk dan jenis sanksinya disepakati melalui musyawarah mufakat sesuai dengan tradisi dan/atau sosial budaya masyarakat setempat.