For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI KABUPATEN SUMEDANG

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 2/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2014Publication Date:3 Januari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI KABUPATEN SUMEDANG
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date03 Januari 2014
Publication Date03 Januari 2014
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Tahun 1988 Nomor 8 Seri C). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah menjadikan sampah sebagai sumber daya yang berdampak positif terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, seperti menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir sampah. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, dan mendapatkan perlindungan serta kompensasi akibat dampak negatif dari tempat pemrosesan akhir sampah. Setiap orang juga wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 44 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).