Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan data bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyelenggara Satu Data, kolaborasi, penyelenggaraan, hak akses, keamanan data, pemanfaatan data, pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan. Penyelenggaraan Satu Data dilakukan oleh Walidata ASN, Produsen Data BKN, dan Forum Satu Data bidang ASN. Walidata ASN bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan menyebarluaskan data, sementara Produsen Data BKN bertanggung jawab menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Forum Satu Data bidang ASN berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, serta hak akses dan keamanan data.