For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 April 2018Publication Date:30 April 2018
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date30 April 2018
Publication Date30 April 2018
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Jaya Mandiri di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan pendirian Perumda Air Minum meliputi penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perumda Air Minum melaksanakan kegiatan memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan dan mengelola instalasi air minum, serta membentuk dan mengembangkan unit usaha.

Modal dasar Perumda Air Minum berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan Perusahaan Daerah Air Minum. Sumber modal lainnya termasuk penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset.

Organ Perumda Air Minum terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda Air Minum, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian. Selain itu, diatur pula mengenai dana pensiun, tarif air minum, satuan pengawas intern, komite audit, tahun buku, penggunaan laba, laporan kegiatan usaha, kepailitan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, pembinaan dan pengawasan, asosiasi, kerjasama perusahaan, dan pembubaran.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pegawai Perumda Air Minum yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.