on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Jaya Mandiri di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan pendirian Perumda Air Minum meliputi penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perumda Air Minum melaksanakan kegiatan memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan dan mengelola instalasi air minum, serta membentuk dan mengembangkan unit usaha.
Modal dasar Perumda Air Minum berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan Perusahaan Daerah Air Minum. Sumber modal lainnya termasuk penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset.
Organ Perumda Air Minum terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda Air Minum, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian. Selain itu, diatur pula mengenai dana pensiun, tarif air minum, satuan pengawas intern, komite audit, tahun buku, penggunaan laba, laporan kegiatan usaha, kepailitan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, pembinaan dan pengawasan, asosiasi, kerjasama perusahaan, dan pembubaran.