Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pertokoan dengan melakukan ekstensifikasi objek retribusi dan rasionalisasi tarif retribusi pemakaian pertokoan milik Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan objek retribusi dan peningkatan biaya penyediaan, pemeliharaan, dan operasional fasilitas pertokoan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pertokoan. Lampiran ini mencantumkan detail tarif retribusi untuk berbagai lokasi pertokoan seperti Pasar Amuntai, Eks. Arena Bermain Anak-Anak, Warung Bertakwa, Pasar Unggas/Los, Pasar Buah/Los, Pertokoan Pasir Mas, Terminal Palampitan, Terminal Banua Lima, Pasar Alabio, Pasar Itik Alabio, Pasar Itik Blok Baru, Pasar Danau Panggang, Pasar Babirik, Kantin di lingkungan kantor Pemda dan Dinas PU, Pertokoan Pasar Rakyat Muara Tapus, dan Petak Toko/Space Pasar Modern Amuntai (Eks Plaza Amuntai). Tarif bervariasi berdasarkan lokasi, jenis bangunan, luas petak, dan jenis dagangan.