For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:25 Juni 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date25 Juni 2015
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pertokoan dengan melakukan ekstensifikasi objek retribusi dan rasionalisasi tarif retribusi pemakaian pertokoan milik Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan objek retribusi dan peningkatan biaya penyediaan, pemeliharaan, dan operasional fasilitas pertokoan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pertokoan. Lampiran ini mencantumkan detail tarif retribusi untuk berbagai lokasi pertokoan seperti Pasar Amuntai, Eks. Arena Bermain Anak-Anak, Warung Bertakwa, Pasar Unggas/Los, Pasar Buah/Los, Pertokoan Pasir Mas, Terminal Palampitan, Terminal Banua Lima, Pasar Alabio, Pasar Itik Alabio, Pasar Itik Blok Baru, Pasar Danau Panggang, Pasar Babirik, Kantin di lingkungan kantor Pemda dan Dinas PU, Pertokoan Pasar Rakyat Muara Tapus, dan Petak Toko/Space Pasar Modern Amuntai (Eks Plaza Amuntai). Tarif bervariasi berdasarkan lokasi, jenis bangunan, luas petak, dan jenis dagangan.

(-)

(-)