For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2009 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:11 September 2009Publication Date:7 September 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date11 September 2009
Publication Date07 September 2009
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur materi yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan fungsi otonomi daerah dalam bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Tujuannya adalah untuk menyediakan aturan teknis pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada pekon, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelaporan perubahan data, dan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

(-)

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif dengan besaran yang bervariasi. 2. Tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal saat bepergian dikenakan denda administratif. 3. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda administratif.