Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemondokan bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan pemondokan yang tertib, layak, nyaman, dan aman bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pemondokan dengan memperhatikan nilai sosial dan religius masyarakat. Peraturan ini mengatur pengelolaan pemondokan yang harus memenuhi standar fasilitas dengan memperhatikan aspek tata bangunan, lingkungan, dan sosial-budaya. Setiap pemilik pemondokan wajib memiliki izin penyelenggaraan pemondokan yang berlaku selama usaha berjalan, dengan kewajiban mengajukan permohonan izin baru jika terjadi perubahan nama/ganti pemilik atau perubahan jumlah kamar. Pemilik/Pengelola Pemondokan berhak membuat perjanjian dengan Pemondok dan memutus perjanjian jika melanggar tata tertib, serta wajib melaporkan data Pemondok secara berkala, memasang papan nama usaha, menyediakan prasarana penunjang, dan mengawasi Pemondok. Pemondok memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas, perlindungan, keamanan, dan kenyamanan, serta wajib mentaati peraturan Pemondokan dan menjaga ketertiban. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemondokan, termasuk pengawasan dan pelaporan pelanggaran. Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Perangkat Daerah terkait, meliputi sosialisasi, pemantauan, evaluasi, inspeksi mendadak, dan penertiban non yustisial.