For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemondokan

Also known as: Perda Kota Gorontalo 6/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pemondokan
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perizinan Usaha Pemondokan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 11 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 104).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemondokan bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan pemondokan yang tertib, layak, nyaman, dan aman bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pemondokan dengan memperhatikan nilai sosial dan religius masyarakat. Peraturan ini mengatur pengelolaan pemondokan yang harus memenuhi standar fasilitas dengan memperhatikan aspek tata bangunan, lingkungan, dan sosial-budaya. Setiap pemilik pemondokan wajib memiliki izin penyelenggaraan pemondokan yang berlaku selama usaha berjalan, dengan kewajiban mengajukan permohonan izin baru jika terjadi perubahan nama/ganti pemilik atau perubahan jumlah kamar. Pemilik/Pengelola Pemondokan berhak membuat perjanjian dengan Pemondok dan memutus perjanjian jika melanggar tata tertib, serta wajib melaporkan data Pemondok secara berkala, memasang papan nama usaha, menyediakan prasarana penunjang, dan mengawasi Pemondok. Pemondok memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas, perlindungan, keamanan, dan kenyamanan, serta wajib mentaati peraturan Pemondokan dan menjaga ketertiban. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemondokan, termasuk pengawasan dan pelaporan pelanggaran. Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Perangkat Daerah terkait, meliputi sosialisasi, pemantauan, evaluasi, inspeksi mendadak, dan penertiban non yustisial.

1. Pemilik/Pengelola yang menyelenggarakan Usaha Pemondokan dan belum memiliki izin, diwajibkan untuk segera mengurus izin usaha Pemondokan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).