For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2020Publication Date:2 Februari 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date02 Februari 2020
Publication Date02 Februari 2020
Place of EnactmentLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2007 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan pemeliharaan ternak di Kabupaten Manggarai Barat, mengingat ternak sebagai sumber pendapatan masyarakat dan penunjang kesehatan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak yang telah diubah sebelumnya.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait peternakan, persyaratan perizinan usaha peternakan, ketentuan mengenai kawasan penggembalaan umum, lokasi pemeliharaan ternak, pendataan populasi ternak, pemberian kartu ternak, dan penegasan hak milik atas ternak. Izin usaha peternakan diperlukan bagi usaha dengan jumlah ternak tertentu, sementara peternakan rakyat tidak memerlukan izin. Pemeliharaan ternak dalam jumlah tertentu memerlukan persetujuan tertulis dari tetangga terdekat.

Pemerintah Desa/Lurah wajib melakukan pendataan populasi ternak. Setiap pemilik ternak besar diberikan kartu ternak dan ternaknya wajib dipasang anting (ear tag). Pengalihan hak milik atas ternak (selain kambing, domba, babi, dan unggas) dianggap sah apabila dibuktikan dengan kartu ternak.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang dan /atau badan yang melanggar ketentuan yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3a), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat 2, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan ijin usaha dan penutupan tetap kegiatan usaha.