For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Melawi

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 4/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:10 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Melawi
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date10 Juli 2014
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Melawi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan laboratorium kepada masyarakat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, serta untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan, memperluas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada Labkesda.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan laboratorium kesehatan di Labkesda Kabupaten Melawi. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Labkesda, termasuk pemeriksaan pribadi, rujukan dari Puskesmas, Polindes, Rumah Sakit Pemerintah, perusahaan swasta, praktik dokter, praktik bidan, klinik swasta, dan pihak lain yang memerlukan.

Retribusi Labkesda digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan kesehatan di Labkesda serta jumlah bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan.

Struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan pada Labkesda ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tarif retribusi meliputi berbagai jenis pemeriksaan seperti hematologi, imunologi/serologi, kimia klinik, mikrobiologi, bakteriologi, urine, faeces, sperma, dan kimia lingkungan. Komponen biaya terdiri dari jasa sarana, jasa pelayanan, dan bahan serta alat habis pakai.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil retribusi pelayanan kesehatan pada Labkesda setelah disetor ke kas daerah, sebagian dikembalikan kepada Labkesda untuk peningkatan pelayanan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.