For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 10/2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 September 2012Publication Date:17 September 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date17 September 2012
Publication Date17 September 2012
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah, khususnya Retribusi Izin Gangguan, guna mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Tempat Usaha kepada orang pribadi dan badan hukum pada lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta dampak bagi lingkungan sekitar. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha. 2. **Perizinan:** Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memiliki Izin Gangguan dari Bupati. Izin Gangguan dapat dicabut apabila diperoleh secara tidak sah, terjadi pemindahan lokasi usaha, pemegang izin tidak memenuhi kewajiban, atau pengiklanan tidak sesuai dengan perkembangan penataan kota. 3. **Jangka Waktu Izin:** Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan ditetapkan dan harus didaftar ulang setiap tahunnya. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa izin gangguan diukur berdasarkan perkalian indeks lokasi, indeks gangguan, indeks luar bangunan, dan luas ruang tempat usaha. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor secara bruto ke Kas Daerah. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi Izin Gangguan dipungut di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. 7. **Masa dan Saat Terutang:** Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Peninjauan Tarif:** Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 9. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang tidak diatur dalam peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.