Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Boalemo. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah 'Sub Dinas' menjadi 'Bidang', penghapusan dan penambahan beberapa seksi dalam struktur organisasi dinas, serta penyesuaian nomenklatur pada beberapa pasal. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 15. Selain itu, Pasal 12 dan Pasal 14 dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang memberikan keleluasan kepada daerah untuk menetapkan kebutuhan organisasi sesuai dengan penilaian daerah masing-masing. Dengan perubahan ini, diharapkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Boalemo dapat melaksanakan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab secara profesional.