For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Boalemo

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 8/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Boalemo
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date18 Februari 2005
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Boalemo. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah 'Sub Dinas' menjadi 'Bidang', penghapusan dan penambahan beberapa seksi dalam struktur organisasi dinas, serta penyesuaian nomenklatur pada beberapa pasal. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 15. Selain itu, Pasal 12 dan Pasal 14 dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang memberikan keleluasan kepada daerah untuk menetapkan kebutuhan organisasi sesuai dengan penilaian daerah masing-masing. Dengan perubahan ini, diharapkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Boalemo dapat melaksanakan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab secara profesional.

(-)

(-)