on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
Also known as: PP 19/2020 · PP No. 19 Tahun 2020 · PP Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. PNBP yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional (BNN) diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika, Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, serta Klinik pada BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan ketentuan khusus untuk pihak tertentu dan masyarakat tidak mampu yang dapat dikenakan tarif Rp0,00. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.