For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional

Also known as: PP 19/2020 · PP No. 19 Tahun 2020 · PP Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 April 2020Publication Date:6 Maret 2020
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2020
Publication Date06 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. PNBP yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional (BNN) diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika, Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, serta Klinik pada BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan ketentuan khusus untuk pihak tertentu dan masyarakat tidak mampu yang dapat dikenakan tarif Rp0,00. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)