For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 2/2019 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2019Publication Date:8 Juli 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pasar Rakyat
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date08 Juli 2019
Publication Date08 Juli 2019
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/Per/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/Per/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kelola Pasar Rakyat yang dimiliki, dibangun, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah, termasuk kerjasama dengan swasta. Tujuan pengelolaan Pasar Rakyat meliputi terciptanya tata kelola pasar yang baik, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan menjamin penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

Jenis Pasar Rakyat dibedakan menjadi Pasar Umum (terdiri dari Pasar Induk, Pasar Kawasan, dan Pasar Lingkungan), Pasar Khusus, dan Pasar Lainnya. Pendirian pasar harus mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi, aksesibilitas, dukungan keamanan, perkembangan pemukiman, dan pola kehidupan masyarakat setempat, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.

Penyelenggaraan Pasar Rakyat wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R), kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. IUP2R berlaku selama usaha masih berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Perencanaan Pasar Rakyat meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non fisik (standar operasional dan prosedur).

Perlindungan Pasar Rakyat meliputi perlindungan terhadap pasar sebagai entitas ekonomi, pedagang, dan konsumen. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan pasar dengan meningkatkan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar. Pedagang pasar memiliki hak dan kewajiban tertentu, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan.

1. IUP2R yang dimiliki Penyelenggara Pasar Rakyat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 24 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan IUP2R, pencabutan IUP2R, dan/atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf h dan huruf i diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).