For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/1/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015

Also known as: Peraturan BI 18/1/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/1/PBI/2016

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2016Publication Date:28 Januari 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015
LocationBank Indonesia
Effective Date28 Januari 2016
Publication Date28 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur pemusnahan Uang Rupiah yang tidak layak edar, yang masih layak edar namun tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, dan yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan oleh Bank Indonesia dan hasilnya dilaporkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap tahun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat tetap dalam kondisi baik dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam sehingga tidak menyerupai uang asli.

(-)

(-)