on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kota Madiun 23/2011 · Perda Kota Madiun No. 23 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengatur tentang pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir.
Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli. Pajak Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan pertandingan olahraga. Pajak Reklame dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, selebaran, dan berjalan. Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan, tarif, dan cara menghitung pajak yang berbeda. Pemungutan pajak dilarang diborongkan, dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota adalah Pajak Reklame. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.