For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Also known as: PERPRES 38/2024 · PERPRES No. 38 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini menetapkan bahwa PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di instansi pusat. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)