Keputusan ini menetapkan kuota Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 17.680 orang. Kuota tersebut terbagi menjadi kuota Jemaah Haji Khusus tahun berjalan (16.396 orang), kuota Jemaah Haji Khusus prioritas lanjut usia (177 orang), dan kuota Petugas Haji Khusus (1.107 orang). Kuota Petugas Haji Khusus dialokasikan untuk Penanggung Jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (369 orang), Pembimbing Ibadah Haji Khusus (369 orang), dan Petugas Kesehatan Haji Khusus (369 orang). Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus akan diatur dalam keputusan menteri tersendiri.