For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 6/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2019Publication Date:26 Maret 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date27 Maret 2019
Publication Date26 Maret 2019
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap nomenklatur SKPD yang menangani pasar daerah serta tarif retribusi yang disesuaikan dengan perubahan indeks harga dan penambahan fasilitas seperti ruko, toko, kios, los, lapak, tenda, dan halaman yang disediakan untuk pedagang kecil dan menengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif retribusi pelayanan pasar dalam Peraturan Daerah sebelumnya dapat ditinjau kembali setelah dua tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di daerah. Pasar dianggap sebagai perwujudan kegiatan ekonomi yang telah melembaga dan tempat bertemunya kepentingan konsumen dan produsen, serta dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat setempat.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, Pejabat yang ditunjuk, Pasar, Kios, Los/bak, Pelataran/halaman, Pedagang, Orang Pribadi, Badan, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SKRD, STRD, Pemeriksaan, dan Penyidikan.
  2. Perubahan Pasal 8 mengenai struktur tarif retribusi berdasarkan lokasi dan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los/lapak/bak, dan kios), klasifikasi pasar (Kelas I, Kelas I A1, Kelas I A2, Kelas IB, Kelas II A, Kelas III), serta struktur dan besaran tarif retribusi yang baru.
  3. Perubahan Pasal 13 mengenai pembayaran retribusi yang dilakukan oleh Wajib Retribusi kepada Bendahara Penerima atau Petugas Pemungut pada SKPD yang menangani pasar untuk disetor ke Kas Daerah, serta batas waktu pelunasan retribusi yang terutang.

(-)

(-)