For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2007 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 22/2007 · Perda Kabupaten Indramayu No. 22 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2008Publication Date:29 Desember 2007
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date07 Januari 2008
Publication Date29 Desember 2007
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2001 tentang Irigasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan irigasi yang optimal dan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perlunya penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2001 yang diubah dengan Nomor 14 Tahun 2003) dianggap kurang selaras. Peraturan ini mengatur berbagai aspek irigasi, termasuk penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk mendukung pertanian. Sistem irigasi yang diatur meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Peraturan ini menekankan penyelenggaraan irigasi yang partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kewenangan pengelolaan irigasi dibagi antara Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, dengan penekanan pada peran serta masyarakat petani. Dibentuk kelembagaan pengelola irigasi yang meliputi SKPD, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan pengembangan jaringan irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan Peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Ijin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin. 2. Terhadap perbuatan yang melangar ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1), selain dikenakan sanksi pencabutan ijin juga dikenakan sanksi pembongkaran bangunan. 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 80 diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 4. Tindak pidana terhadap kerusakan jaringan irigasi yang mengakibatkan kerusakan fungsi irigasi dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.