Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033 bertujuan untuk mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa terdepan di Kalimantan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan fungsi kota sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Barat dan Pusat Kegiatan Nasional, pengembangan pusat-pusat kegiatan kota secara hirarkis dan merata, peningkatan aksesibilitas dan transportasi, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana perkotaan, penetapan dan pengelolaan kawasan lindung, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, penetapan kawasan strategis, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan substansial mencakup rencana struktur ruang wilayah yang meliputi sistem pusat pelayanan kota (PPK, SPPK, PL) dan sistem jaringan prasarana kota (transportasi darat dan laut, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Selain itu, diatur rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, RTH, cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, ruang terbuka non hijau, ruang evakuasi bencana, sektor informal, dan peruntukan lainnya).