For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya

Also known as: Permendag 22/2018 · Permendag No. 22 Tahun 2018 · Permendag Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Februari 2018
Publication Date10 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta mendukung tata niaga impor melalui pengawasan post border. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Persetujuan Impor, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan jangka waktu berlakunya. Importir diwajibkan melaporkan perubahan dokumen dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. Peraturan ini juga menetapkan larangan bagi perusahaan pemilik API-P untuk memperdagangkan besi atau baja yang diimpor kepada pihak lain, serta mengatur pengecualian verifikasi teknis untuk impor tertentu.

(-)

1. Importir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Barang yang diimpor tidak sesuai ketentuan wajib ditarik dan dimusnahkan oleh importir dengan biaya sendiri.