on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika
Also known as: Perbup Mimika 4/2026 · Perbup Mimika No. 4 Tahun 2026 · Perbup Mimika Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini disusun untuk meningkatkan produktivitas, disiplin kerja, serta memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa hari kerja bagi Pegawai ASN adalah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu (Senin hingga Jumat). Jam kerja ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, dengan rincian waktu masuk dan istirahat yang spesifik untuk hari Senin-Kamis dan Jumat. Terdapat pengecualian bagi unit kerja pelayanan publik tertentu seperti RSUD, Puskesmas, dan Mall Pelayanan Publik yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, serta satuan pendidikan yang mengikuti kalender pendidikan. Selain itu, bagi unit kerja dengan sifat pelayanan mendesak, Kepala Perangkat Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja secara bergilir (shift).
Terkait administrasi kehadiran, setiap Pegawai ASN diwajibkan melakukan presensi elektronik saat masuk dan pulang kerja. Pengelolaan daftar hadir dilakukan oleh pejabat atau staf yang ditunjuk di masing-masing unit kerja, yang bertanggung jawab atas verifikasi bukti ketidakhadiran dan pemeliharaan alat presensi. Kepala Perangkat Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin kerja di lingkungan unit kerjanya masing-masing.