For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 32/2023 · Permendag No. 32 Tahun 2023 · Permendag Nomor 32 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePengelolaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date08 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pedoman Pengadaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan perubahan standar barang dan kebutuhan kendaraan serta perluasan perencanaan kebutuhan barang milik negara. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pengelolaan kendaraan dinas, termasuk pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan kendaraan dinas. Kendaraan dinas yang diatur meliputi Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional. Peraturan ini juga menetapkan standar barang dan standar kebutuhan untuk setiap jenis kendaraan dinas, serta mengatur mekanisme perencanaan kebutuhan barang milik negara.

1. Kendaraan dinas yang telah berada dalam penguasaan PB atau KPB dinyatakan tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. 2. Satker yang memiliki kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus melakukan penyesuaian pencatatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)