For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2007 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2007Publication Date:31 Juli 2007
Utang, Piutang & Hibah NegaraPemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date08 Agustus 2007
Publication Date31 Juli 2007
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan dan Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola sumber pendapatan desa.

Sumber pendapatan desa meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes) yang terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya masyarakat, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
  2. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, dengan alokasi minimal 10% untuk desa.
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, dengan alokasi minimal 10% untuk desa.
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Kekayaan desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.

Pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh pemerintah desa dan hasilnya menjadi penerimaan keuangan desa yang dimanfaatkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan, dan pembinaan masyarakat. Sumber pendapatan desa dituangkan dalam APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

1. Sumber Pendapatan Desa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diurus dan dikelola sebagai sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah wajib memberikan sebagian pendapatan dimaksud kepada Pemerintah Desa yang besarnya ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Sumber Pendapatan Desa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diurus dan dikelola sebagai sumber pendapatan desa, maka Pemerintah Kabupaten berkewajiban untuk membantu mengembangkan agar dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya. 3. Desa mempunyai kewenangan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki terhadap Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.

(-)