For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 2/2014 · Permenaker No. 2 Tahun 2014 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2014Publication Date:12 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeStandar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date12 Februari 2014
Publication Date12 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/XI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tujuan umumnya adalah mendukung pemerintahan yang baik dan mencegah KKN, menilai perencanaan dan pelaksanaan program, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya. Tujuan khususnya adalah memberikan penilaian dan saran perbaikan terhadap penerapan sistem AKIP. Ruang lingkup evaluasi meliputi penilaian perencanaan strategis, penyajian informasi kinerja, evaluasi program, dan kebijakan instansi. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh pimpinan unit kerja dan Inspektorat Jenderal, dengan evaluasi dokumen dan pelaksanaan setiap tahun. Evaluasi dapat dilakukan secara sederhana, terbatas, atau mendalam.

(-)

(-)