on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat
Also known as: PP 44/2012 · PP No. 44 Tahun 2012 · PP Nomor 44 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur alokasi Dana Darurat dari APBN kepada daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan APBD.
Ketentuan Substansial: Dana Darurat dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana dan dikelola secara tertib, efisien, dan transparan. Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan Dana Darurat kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan dan rencana anggaran biaya. Dana ini digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang telah didanai dari sumber lain dalam APBN. Pengelolaan Dana Darurat melibatkan verifikasi dan evaluasi oleh Menteri Keuangan, Kepala BNPB, dan lembaga terkait lainnya.