For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 12/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 12 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2018Publication Date:11 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date11 Oktober 2018
Publication Date11 Oktober 2018
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (NOREG Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara: 3/227/2016, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (NOREG Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara : 4/228/2016, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (NOREG Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara: 7/325/2016, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (NOREG Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara : 8/367/2016, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 25);

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2018 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017 untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.359.569.825.202,89 menjadi Rp. 2.423.333.202.128,61 setelah perubahan. Belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 3.155.002.859.583,19 menjadi Rp. 2.884.079.048.435,19 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 460.745.846.306,58. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal investasi pemerintah daerah). Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)