For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 April 2020Publication Date:6 April 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Tanda Daftar Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date06 April 2020
Publication Date06 April 2020
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Tanda Daftar Usaha Pariwisata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengendalikan penyelenggaraan, dan menyediakan informasi mengenai usaha pariwisata di Kabupaten Kutai Barat. Usaha pariwisata meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi pariwisata. Setiap pelaku usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk usaha yang telah memiliki standar usaha dan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki dalam jangka waktu tertentu setelah TDUP diterbitkan. Pelaku usaha wajib melakukan pemutakhiran TDUP jika terjadi perubahan kondisi usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT) dan rekomendasi untuk penyelenggaraan usaha impresariat.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB. 2. TDUP yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diterbitkan TDUP diproses oleh DPMPTSP melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. TDUP dibekukan sementara jika Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, melanggar ketentuan penyelenggaraan Usaha Pariwisata, atau tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan atau lebih. 2. TDUP dibatalkan jika Pelaku Usaha tidak mengajukan pengaktifan kembali TDUP yang dibekukan, tidak menyelenggarakan kegiatan Usaha Pariwisata secara terus menerus dalam waktu 1 tahun atau lebih, menyelenggarakan kegiatan Usaha Pariwisata yang tidak sesuai dengan TDUP yang dimiliki, atau melakukan kegiatan Usaha Pariwisata pada saat dikenakan sanksi penghentian sementara.