For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 07/2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 07 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 September 2012Publication Date:24 September 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date24 September 2012
Publication Date24 September 2012
Place of EnactmentSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pemerintah Kabupaten bertugas menjamin pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, memfasilitasi penerapan teknologi lokal, serta mendorong pengembangan manfaat hasil pengelolaan persampahan. Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan persampahan sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan persampahan yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan, menjaga kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan mengelola limbah buangan. Pengelola kawasan wajib memelihara kebersihan. Penghasil sampah dalam jumlah besar wajib membuang sendiri sampahnya ke TPA.

Pemerintah Kabupaten menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang memuat target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kerjasama, kebutuhan pembiayaan, pengembangan teknologi ramah lingkungan, dan fasilitasi pemasaran produk daur ulang. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan memberikan insentif dan disinsentif.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).