Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta efektivitas dan efisiensi anggaran. Biaya perjalanan dinas digolongkan berdasarkan tingkatan pejabat dan PNS, dengan komponen biaya yang berbeda untuk perjalanan dinas luar dan dalam daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara belanja perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar daerah, termasuk persyaratan dokumen seperti SPT, SPPD, dan laporan perjalanan dinas. Prinsip pelaksanaan belanja perjalanan dinas menekankan pada prioritas tinggi, pentingnya kegiatan, penghematan, dan pembatasan frekuensi perjalanan dinas.