For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dan Cadangan Benih Nasional Dan Bantuan Langsung Benih Unggul

Also known as: PMK 124/PMK.02/2009 · PMK No. 124/PMK.02/2009

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2009Publication Date:24 Juli 2009
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dan Cadangan Benih Nasional Dan Bantuan Langsung Benih Unggul
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Juli 2009
Publication Date24 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU). CBN digunakan untuk pemulihan dan pengembangan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul, sedangkan BLBU bertujuan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih varietas unggul bermutu dan meringankan beban petani. Pengelolaan dana ini ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO). Dana untuk CBN dan BLBU dianggarkan dalam APBN dan pencairannya dilakukan berdasarkan dokumen pendukung yang lengkap. Penggunaan dana ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang.

(-)

(-)