For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2009 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2009Publication Date:12 Agustus 2009
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date12 Agustus 2009
Publication Date12 Agustus 2009
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, sehingga:

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan Islam di Kabupaten Sukabumi, mengingat pentingnya pendidikan dalam membentuk masyarakat berakhlak mulia. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan agama Islam dan pengamalannya di tengah masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Tujuan: Wajib belajar pendidikan keagamaan Islam berfungsi untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan keagamaan Islam yang bermutu dan bertujuan memberikan pendidikan dasar keagamaan Islam bagi warga masyarakat yang beragama Islam.
  2. Sasaran: Sasaran wajib belajar pendidikan keagamaan Islam adalah seluruh warga masyarakat yang beragama Islam di Kabupaten Sukabumi, meliputi anak usia dini, usia pendidikan dasar, remaja, dewasa, dan orang tua.
  3. Sertifikasi: Peserta didik yang memenuhi standar kompetensi pendidikan keagamaan Islam diberikan ijazah atau sertifikat kelulusan yang menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan formal lanjutan.
  4. Penyelenggaraan dan Pengelolaan: Penyelenggaraan wajib belajar pendidikan keagamaan Islam menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Departemen Agama dengan koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia, Dewan Pendidikan, dan Musyawarah Kelompok Kerja Pendidikan Keagamaan Islam.
  5. Evaluasi dan Pengawasan: Bupati melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program wajib belajar pendidikan keagamaan Islam.
  6. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program, serta berhak mendapatkan data dan informasi. Masyarakat juga berkewajiban mendukung dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan program.
  7. Pembiayaan: Pembiayaan pelaksanaan wajib belajar pendidikan keagamaan Islam bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Ketentuan yang mengatur pendidikan keagamaan Islam yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)