on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
Also known as: PP 23/1987 · PP No. 23 Tahun 1987 · PP Nomor 23 Tahun 1987
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara. Dalam rangka tindak lanjut hasil Team Penataan/Penelitian kembali Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza dibubarkan. Kekayaan negara hasil likuidasi PT. Dayaza akan ditambahkan sebagai penyertaan modal ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik. Pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Nilai kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.