Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bangko Pintas di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Pintas Tuo. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat, serta telah memenuhi persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, perangkat, dan sarana prasarana pemerintahan. Wilayah Desa Bangko Pintas terdiri dari Dusun Tanjung Kepur, Dusun Baru, dan Dusun Pulau Batu. Batas-batas wilayah Desa Bangko Pintas ditetapkan dengan Desa Pintas Tuo di utara, Desa Bangun Seranten di selatan, Desa Embacang Gedang di barat, serta Desa Tambun Arang dan Desa Pintas Tuo di timur. Pusat pemerintahan Desa Bangko Pintas berada di Dusun Tanjung Kepur. Dengan pembentukan ini, Desa Bangko Pintas berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Desa Bangko Pintas dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk sementara waktu, dan menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara definitif. Untuk kelengkapan administrasi, dibentuk Sekretariat Desa.