For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pidie Jaya 3/2019 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:26 Agustus 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date26 Agustus 2019
Place of EnactmentMeureudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran dalam beberapa lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah serta obligasi daerah.

(-)

(-)