on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 7/2022 · Perda Kabupaten Takalar No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, memajukan perekonomian masyarakat desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan 10 desa persiapan menjadi desa definitif di Kabupaten Takalar. Desa-desa tersebut adalah Desa Kale Lantang, Desa Minasa Baji, Desa Kanaeng, Desa Galesong Timur, Desa Kampung Beru, Desa Tarembang, Desa Maccini Sombala, Desa Sawakung Beba, Desa Biring Kassi, dan Desa Kaballokang Pakkabba. Setiap desa memiliki cakupan wilayah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, dan pusat pemerintahan yang spesifik, sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Pemerintah Daerah mengangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai Penjabat Kepala Desa untuk masing-masing desa yang dibentuk. Penjabat Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa, membentuk lembaga kemasyarakatan desa, dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak. Pembiayaan keuangan desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta dapat diperoleh dari sumber lain yang sah.