For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 7/2022 · Perda Kabupaten Takalar No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 September 2022Publication Date:26 September 2022
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Takalar Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Maccini Sombala, Desa Persiapan Sawakung Beba, Desa Persiapan Biring Kassi, dan Desa Persiapan Kaballokang Pakkabba Kecamatan Galesong Utara. 2. Peraturan Bupati Takalar Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Galesong Timur, Desa Persiapan Kampung Beru, dan Desa Persiapan Tarembang Kecamatan Galesong. 3. Peraturan Bupati Takalar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kanaeng Kecamatan Galesong Selatan. 4. Peraturan Bupati Takalar Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Minasa Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke. 5. Peraturan Bupati Takalar Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kale Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, memajukan perekonomian masyarakat desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan 10 desa persiapan menjadi desa definitif di Kabupaten Takalar. Desa-desa tersebut adalah Desa Kale Lantang, Desa Minasa Baji, Desa Kanaeng, Desa Galesong Timur, Desa Kampung Beru, Desa Tarembang, Desa Maccini Sombala, Desa Sawakung Beba, Desa Biring Kassi, dan Desa Kaballokang Pakkabba. Setiap desa memiliki cakupan wilayah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, dan pusat pemerintahan yang spesifik, sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Pemerintah Daerah mengangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai Penjabat Kepala Desa untuk masing-masing desa yang dibentuk. Penjabat Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa, membentuk lembaga kemasyarakatan desa, dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak. Pembiayaan keuangan desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta dapat diperoleh dari sumber lain yang sah.

1. Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan/atau pemisahan Aset Desa akibat dari adanya Pembentukan Desa-Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 2. Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa di Desa Induk, tetap menjadi Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa pada Desa Induk. 3. Segala peraturan atau ketentuan mengenai pembentukan Desa Induk, wajib disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 4. Segala peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa pada Desa Induk, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 5. Peraturan Bupati Takalar Nomor 14 Tahun 2020, Nomor 15 Tahun 2020, Nomor 16 Tahun 2020, Nomor 17 Tahun 2020, dan Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)