For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 11/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentSalak

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 87).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pakpak Bharat, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Pakpak Bharat merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada BPBD. BPBD dapat melibatkan instansi terkait, masyarakat, lembaga kemasyarakatan, perguruan tinggi, lembaga usaha, dan lembaga internasional pada saat tanggap darurat. Tanggung jawab pemerintah daerah meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan, informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan dan pengoperasian program bantuan pelayanan kesehatan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan lingkungan, berperan aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

Peraturan ini juga mengatur peran lembaga usaha, BPBD, lembaga internasional, organisasi kemasyarakatan, dan media massa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan aspek sosial, ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana tanpa izin dari lembaga/instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).