on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo
Also known as: Perwali Kota Palopo 76/2017 · Perwali Kota Palopo No. 76 Tahun 2017 · Perwali Kota Palopo Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Baru: Peraturan Walikota Palopo Nomor 76 Tahun 2017 merupakan peraturan kepala daerah (Peraturan Walikota) yang baru ditetapkan pada 30 Oktober 2017 untuk tujuan penetapan harga standar jenis mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kota Palopo (lihat konsiderans dan ketentuan penetapan).
Menggantikan Peraturan/Keputusan Sebelumnya: Secara tegas Peraturan Walikota ini mencabut dan menggantikan Keputusan Walikota Palopo Nomor 675/VIII/2011 tentang Penetapan Nilai Pasar/Harga Standar Jenis Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Kota Palopo (Pasal 4).
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak menunjukkan adanya perubahan (amendemen) terhadap peraturan daerah (Peraturan Daerah) yang menjadi dasar, seperti Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; melainkan mengimplementasikan ketentuan Perda tersebut dengan menetapkan harga standar. Dengan demikian Perwal ini tidak secara langsung mengubah Peraturan Daerah yang disebutkan, tetapi merupakan pelaksanaan teknis atas kewenangan pemungutan pajak daerah.
Status Berlaku: Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 30 Oktober 2017, dan diwajibkan untuk diumumkan dalam Berita Daerah Kota Palopo (Pasal 5). Sejak tanggal tersebut, ketentuan dalam Peraturan Walikota ini berlaku dan menggantikan ketentuan pada Keputusan Walikota yang dicabut.
Dasar Hukum: Peraturan ini ditetapkan berdasarkan berbagai ketentuan perundang‑undangan yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat", termasuk Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 (Pajak Daerah), serta UU dan Peraturan Pemerintah/Permendagri terkait penyusunan produk hukum daerah dan tata kelola keuangan daerah.
Tujuan dan Latar Belakang:
Berdasarkan konsiderans (a) dan (b), tujuan utama Peraturan Walikota ini adalah menetapkan harga standar untuk setiap jenis bahan galian mineral bukan logam dan batuan secara periodik apabila nilai pasar sulit diperoleh, sehingga memberikan kepastian dalam pemungutan pajak daerah sesuai Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi pajak daerah dan menstandarisasi dasar pengenaan pajak atas bahan galian yang nilainya sulit ditentukan dari pasar.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Wajib Pajak: Menghitung dan membayar Pajak Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menggunakan nilai pasar jika tersedia, atau harga standar sebagaimana tercantum dalam Pasal 1. Perhitungan pajak mengikuti rumus di Pasal 2: Nilai Pasar atau Harga Standar x Volume x 25%.
Kewenangan Pemerintah Daerah/Walikota: Menetapkan harga standar tambahan atau nilai pasar untuk jenis yang belum tercantum melalui Keputusan Walikota (Pasal 3) dan melaksanakan pengumuman/penguatan administrasi melalui Berita Daerah (Pasal 5).
Hak Administratif: Wajib Pajak berhak mendapatkan kepastian harga dan tarif pajak sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota; pemerintah daerah berhak melakukan administrasi dan pemungutan berdasarkan ketentuan ini.
Prinsip-prinsip Utama:
Kepastian Hukum: Penetapan harga standar tertulis dalam Peraturan Walikota untuk menghindari ketidakpastian nilai.
Keseragaman dan Keteraturan Administratif: Harga standar yang baku memudahkan perhitungan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah.
Pragmatisme Fiskal: Menyediakan mekanisme apabila data nilai pasar tidak tersedia, untuk menjaga penerimaan daerah.
Delegasi Teknis: Memberi ruang bagi Walikota untuk menetapkan nilai jenis lain melalui Keputusan (mekanisme administratif lanjutan).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penetapan Harga Standar: Daftar harga per m3 untuk setiap jenis bahan galian tercantum secara rinci di Pasal 1, termasuk contoh perhitungan jumlah ketetapan pajak untuk volume 1–5 m3.
Rumus Penghitungan Pajak: Pasal 2 menetapkan formula perhitungan pajak: Nilai Pasar atau Harga Standar x Volume x 25%.
Penetapan Untuk Jenis Lain: Pasal 3 memberikan prosedur lanjutan yakni penetapan melalui Keputusan Walikota untuk jenis yang belum tercantum.
Pencabutan Ketentuan Lama: Pasal 4 mencabut Keputusan Walikota Nomor 675/VIII/2011 sehingga administrasi berikutnya mengikuti ketentuan Perwal ini.
Pengundangan: Pasal 5 mengatur bahwa Peraturan Walikota mulai berlaku sejak diundangkan dan harus ditempatkan dalam Berita Daerah untuk diketahui publik.
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Oktober 2017 (Pasal 5). Implementasi ketentuan harga standar dan perhitungan pajak harus diberlakukan sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Peraturan ini tidak memuat klausul peralihan terperinci yang memberikan masa tenggang atau penyesuaian khusus bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi. Dengan demikian, entitas yang sebelumnya tunduk pada Keputusan Walikota Nomor 675/VIII/2011 harus menyesuaikan pelaksanaan dan perhitungan pajak sesuai Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 sejak berlakanya peraturan ini.
Pasal 4 secara eksplisit mencabut Keputusan Walikota Nomor 675/VIII/2011, yang berarti ketentuan lama tidak lagi berlaku sejak peraturan baru diundangkan.
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian (time‑frame) khusus bagi wajib pajak untuk mengadaptasi sistem administrasi atau pelaporan mereka. Penyesuaian dianggap harus dilakukan segera setelah peraturan mulai berlaku.
Grandfathering Clauses:
Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit dalam Peraturan Walikota ini yang mempertahankan ketentuan lama atau memberikan pengecualian khusus bagi kontrak/penetapan pajak yang sudah ada. Pencabutan Keputusan Walikota 675/VIII/2011 menunjukkan bahwa ketentuan sebelumnya dibatalkan dan digantikan tanpa pengecualian transisional yang tercantum dalam teks.
Ketentuan Pelengkap:
Untuk jenis mineral bukan logam dan batuan yang belum memiliki harga standar dalam Peraturan Walikota ini, Walikota berwenang menetapkannya lebih lanjut melalui Keputusan Walikota (Pasal 3), sehingga prosedur lanjutan diatur melalui instrumen administratif tersebut.
Tidak mengatur sanksi