For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek

Also known as: Peraturan OJK 6/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 6/POJK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2022Publication Date:12 Maret 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date17 Maret 2022
Publication Date12 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6126).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi kompleksitas risiko yang dihadapi oleh perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif, yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan efek untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, dengan pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. Ruang lingkup manajemen risiko mencakup risiko operasional, kredit, pasar, likuiditas, kepatuhan, hukum, reputasi, dan strategis. Perusahaan efek harus menyesuaikan penerapan manajemen risiko dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan perusahaan. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko.

1. Ketentuan mengenai kebijakan manajemen risiko dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), dan pasal lainnya dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.