on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan Pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda. Penyadaran meliputi gerakan Pemuda dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemberdayaan dilaksanakan untuk meningkatkan potensi dan kualitas Pemuda menuju kemandirian. Pengembangan dilakukan untuk menggali potensi dan jati diri Pemuda melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah, serta mengoordinasikan pembangunan Kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemuda juga berhak mendapatkan akses untuk pengembangan diri, berperan serta dalam program Kepemudaan, dan mendapatkan perlindungan.
Perencanaan pembangunan Kepemudaan dituangkan dalam berbagai dokumen perencanaan daerah. Pemerintah Daerah dan organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana Kepemudaan. Sistem informasi pelayanan Kepemudaan dibentuk untuk mengintegrasikan data dan informasi terkait Kepemudaan.