For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi

Also known as: Perda Kabupaten Pati 11/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2002Publication Date:10 Juni 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Administrasi
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date10 Juni 2002
Publication Date10 Juni 2002
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memungut retribusi dari pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengenaan Retribusi Pelayanan Administrasi kepada mereka yang memperoleh manfaat dari pelayanan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi: Retribusi Pelayanan Administrasi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan administrasi. Obyek retribusi adalah setiap pemberian jasa pelayanan administrasi, meliputi penerbitan surat keputusan (izin lokasi, izin peruntukan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian, izin lain yang diterbitkan Bupati), penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), penerbitan dokumen tender, surat keterangan/rekomendasi, legalisasi akte kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian, dan meminta turunan dokumen/surat-surat. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan pemakai jasa administrasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Administrasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis dan tingkat pelayanan administrasi yang diberikan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan dan nilai administrasi dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam bentuk Meterai Leges. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan penerimaan seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan sesuai dengan jenis dan tingkat pelayanan yang diberikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2).
  7. Wilayah Pemungutan: Dilakukan di tempat-tempat pelayanan yang diberikan oleh Pejabat pada Unit Kerja Terkait.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu untuk 1 (satu) kali penerbitan surat. Saat retribusi terutang adalah pada saat Subyek Retribusi memperoleh pelayanan administrasi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.