on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Lee Man Fong Cs. (3 Orang)
Also known as: Keppres 81/1961 · Keppres No. 81 Tahun 1961 · Keppres Nomor 81 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan dari tiga individu, yaitu Lee Man Fong, Lee Rern alias Lee Jan, dan Lim Wa Sim. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak untuk dikabulkan. Ketiga individu tersebut akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang No. 26 Tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan menjadi batal dengan sendirinya.