For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 120/Kpts./HK.150/M/01/2026

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 120/Kpts./HK.150/M/01/2026 tentang Program Evaluasi Legislasi Pertanian Tahun 2026

Also known as: Kepmentan 120/Kpts./HK.150/M/01/2026 · Kepmentan No. 120/Kpts./HK.150/M/01/2026

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2026Publication Date:30 Januari 2026
Pertanian & PeternakanHukum Administrasi NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
Effective Date30 Januari 2026
Publication Date30 Januari 2026

(-)

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan Program Evaluasi Legislasi Pertanian Tahun 2026 (Provalegtan Tahun 2026) sebagai tindak lanjut atas ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari program ini adalah untuk melakukan penataan, penyempurnaan mekanisme pembentukan peraturan, serta membangun kebijakan pertanian yang berbasis bukti dan berkelanjutan.

Pelaksanaan Provalegtan Tahun 2026 dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum pada Sekretariat Jenderal atau Unit Kerja Eselon I selaku Pemrakarsa. Kewajiban yang dibebankan kepada unit kerja tersebut meliputi penyusunan rencana tindak lanjut yang memuat target dan waktu penyelesaian, serta pelaporan perkembangan realisasi program secara triwulanan kepada unit kerja hukum di Sekretariat Jenderal. Hasil dari evaluasi ini nantinya dapat digunakan sebagai rekomendasi dalam penyusunan program legislasi pertanian maupun deregulasi di bidang pertanian.

(-)

(-)